JAKARTA, technozone.biz.id
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut lisensi bisnis dari Perusahaan Penyedia Dana Peer-to-Peer Berbasis Teknologi Informasi, yakni PT Ringan Teknologi Indonesia.
Peraturannya diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan Nomor KEP-17/D.06/2025 yang ditetapkan pada tanggal 24 April 2025.
Kepala Departemen Perizinan Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Mutu di pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, institusi keuangan mikro, serta badan lain yang terkait Edi Setijawan menyatakan bahwa mencabut lisensi bisnis tersebut efektif sejak tanggal Keputusan Anggota Dewan Komisioner dari Otoritas Jasa Keuangan dikeluarkan.
“Setelah izin usahanya dicabut, perusahaan tersebut dilarang untuk melanjutkan kegiatannya dalam sektor Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi,” demikian disampaikan oleh pihak berwenang yang dirujuk dari pengumuman OJK pada hari Jumat (9/5/2025).
Edi menyatakan bahwa lembaga peminjaman daring seperti perusahaan pinjol maupun pindar wajib mengatasi segala hak serta kewaji banannya sebagaimana yang tertera dalam undang-undang yang sedang efektif diberlakukan.
PT Ringan Teknologi Indonesia tidak boleh menggeluti bisnis dalam sektor Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Selanjutnya, PT Ringan Teknologi Indonesia perlu menyampaikan dengan transparan kepada debitor, kreditor, atau pihak terkait lainnya tentang prosedur penanganan hak dan tanggung jawab mereka.
Di samping itu, penyair ini diwajibkan mengadakan pertemuan umum para pemegang saham guna menentukan penghapusan perusahaan serta mendirikan tim likuidasi.
“Perusahaan harus mengidentifikasi pemegang tanggung jawab serta karyawan yang akan menjadi bagian dari gugus tugas dan sentra pelayanan guna mendukung kebutuhan debitur dan publik hingga pembentukan tim likuidasi,” jelas Edi.
Dia menyatakan bahwa penanggung jawab serta pegawai yang bersangkutan, termasuk saat ada pergantian dalam posisi penanggung jawab atau pegawai, harus memberitahukan hal tersebut kepada semua debitur dan bisa diarsipkan untuk OJK.
Berikut adalah alamat dari PT Ringan Teknologi Indonesia: Sequis Center, lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman nomor 71, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.