KLH Telah Memeriksa Hary Tanoesoedibjo Dalam Kasus KEK Lido

Diposting pada
banner 336x280



technozone.biz.id


,


Jakarta


– Deputi Penegakan Hukum


Kementerian Lingkungan Hidup


Rizal Irawan mengungkap bahwa organisasinya telah melakukan pemeriksaan terhadapnya


Hary Tanoesoedibjo


mengenai perkara Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)


Lido


di Provinsi Jawa Barat. Dia dihadirkan sebagai saksi pada tanggal 5 Mei kemarin.

“Beliau tiba dengan kerjasama dan menjalani pemeriksaan di sini selama kurang lebih empat jam,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Jakarta pada Jumat, 9 Mei 2025.

banner 468x60

Menurut Rizal, Hary diberikan 41 pertanyaan terkait masalah izin lingkungan yang saat ini mencakup PT


MNC Land


Lido, bagian dari PT MNC Land Tbk. Namun ia tidak memberikan detail tentang isi pemeriksaannya.

Proyek KEK Lido telah diberi tanda segel oleh Kementerian Lingkungan Hidup mulai bulan Februari tahun 2025 karena dicurigai menjadi penyebab pengendapan danau serta polusi lingkungan. Semua kegiatan dalam proyek tersebut sementara ini dibatasi sampai batas waktu yang belum ditetapkan.

Rizal mengatakan terdapat kurang lebih 30 saksi tambahan selain Hary yang telah diperiksa berkaitan dengan masalah ini. “Para saksi berasal dari perusahaan, komunitas setempat, pakar, serta pemerintah daerah,” jelasnya.

Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya juga mengkritik dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dari proyek MNC Lido karena dituduh tak mencerminkan situasi aktual di lokasi, apabila dibandingkan dengan perkembangan terbaru.
master plan
Atau dalam rancangan umumnya. Terdapat pula indikasi kelalaian manajemen dampak lingkungan yang mungkin mengarah pada erosi, longsor, meningkatkan aliran permukaan air, menurunkan mutu udara dan air, serta bertambahnya tingkat kebisingan.

Pihak manajemen dari MNC Land Lido sebelumnya menyatakan bahwa proses sedimentasi sudah berlangsung jauh sebelum dimulainya konstruksi untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido. Area terpadu tersebut dikembangkan oleh Grup MNC melalui anak perusahaannya yaitu PT Lido Nirwana Parahyangan dan hal ini terjadi sebelum penetapan wilayah sebagai KEK pada tahun 2021.

Bukti dapat dilihat melalui gambar dari pesawat tanpa awak tahun 2013,” demikian tertulis dalam pernyataan resmi MNC Lido di bulan Februari 2025. “Sejak MNC Land Lido memulai konstruksi pada 2016, upaya besar kami adalah menyelesaikan persoalan sedimen ini.

Salah satu klaim lain yang dikeluarkan oleh MNC Land Lido tentang pembangunan sistem pencegah longsor tanah di tahun 2021, merupakan bagian dari usaha perusahaan untuk menyelesaikan masalah endapan sedimen. Organisasi tersebut merancang kanal supaya aliran air limbah tidak mencapai danau Lido.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *